Demokrat Sebut Penghapusan Presidential Threshold Bisa lewat Perppu
Jum'at, 17 Desember 2021 - 12:59 WIB
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menyebut presiden bisa menerbitkan Perppu sebagai jalur alternatif menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dari 20% menjadi 0%. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat , Hinca Panjaitan menyebut presiden bisa menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) sebagai jalur alternatif menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dari 20% menjadi 0%. Sampai hari ini belum ada keputusan dari Parlemen untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Nah Presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas. Tentu kami setujui," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Anggota Komisi III DPR itu mengaku optimistis presiden akan mengeluarkan Perppu tersebut. Sebab, penghapusan presidential threshold ini sudah banyak disuarakan oleh masyarakat luas.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Gugat PT 20%, Mahfud MD Bilang Begini
"Nah Presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas. Tentu kami setujui," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Anggota Komisi III DPR itu mengaku optimistis presiden akan mengeluarkan Perppu tersebut. Sebab, penghapusan presidential threshold ini sudah banyak disuarakan oleh masyarakat luas.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Gugat PT 20%, Mahfud MD Bilang Begini
Lihat Juga :