LaNyalla Sebut Amendemen di Indonesia Lebih Masif Dibanding Amerika dan India

Senin, 13 Desember 2021 - 12:04 WIB
Partai politik menjadi satu-satunya instrumen untuk mengusung calon pemimpin bangsa ini. Dan, hanya partai politik melalui fraksi di DPR RI yang memutuskan Undang-Undang yang mengikat seluruh warga negara.

Sebaliknya, kata LaNyalla, DPD RI sebagai wakil dari daerah, wakil dari golongan-golongan, wakil dari entitas-entitas civil society yang non-partisan, tidak memiliki ruang dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa.

Faktanya, sejak amendemen saat itu hingga hari ini, entitas civil society non-partisan terpinggirkan. "Semua simpul penentu perjalanan bangsa ini direduksi hanya di tangan partai politik. Tanpa second opinion dan tanpa reserve. Inilah yang kemudian menghasilkan pola the winner takes all," ucapnya.

Dikatakan LaNyalla, partai-partai besar menjadi tirani mayoritas untuk mengendalikan semua keputusan melalui voting di parlemen. Mereka juga bersepakat membuat Undang-Undang yang memberi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Sehingga, lengkap sudah dominasi dan hegemoni partai politik untuk memasung vox populi dengan cara memaksa suara rakyat terhadap pilihan terbatas yang telah ditentukan. Akibatnya, terjadi pembelahan yang tajam di masyarakat yang masih kita rasakan hingga hari ini. Dari dua kali pilpres, mereka hanya menyajikan dua pasang calon yang berhadapan-hadapan.

"Inilah wajah konstitusi hasil amaendemen 2002 yang telah mengubah lebih dari 90 persen isi pasal-pasal di UUD 1945 naskah asli. Dan telah mengganti sistem tata negara yang dirumuskan para pendiri bangsa yang mengacu kepada demokrasi asli Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila," tutur LaNyalla.

Menurut LaNyalla, sejak amendemen 2002, Indonesia telah meninggalkan Demokrasi Pancasila menjadi Demokrasi Liberal. Begitu pula dengan sistem ekonomi nasional, sejak amendemen 2002, Indonesia telah meninggalkan sistem ekonomi Pancasila yang menitikberatkan kepada pemisahan yang jelas antara wilayah koperasi, BUMN dan swasta menjadi sistem ekonomi kapitalistik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!