KPK Bersama Kejati Jabar Tangkap DPO yang Rugikan Negara Rp18,5 Miliar
Kamis, 09 Desember 2021 - 18:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap Deni Gumelar, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp18 miliar pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Deni Gumelar dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap. "Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Deni Gumelar," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/12/2021).
Ali menjelaskan kronologi penangkapan Deni. Awal mulanya tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai keberadaan Deni yang datang dari Malang menggunakan kereta api. "DPO akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang Kabupaten Bandung serta selanjutnya diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru Kota Bandung," jelas Ali.
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat 2000-2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18.572.700.646. Deny juga dijatuhipidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp8.445.931.364,-.
Sebelumnya, kata Ali, KPK memfasilitasi pencarian DPO ini melalui rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak 15 April 2021. "Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Deni Gumelar dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap. "Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Deni Gumelar," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/12/2021).
Ali menjelaskan kronologi penangkapan Deni. Awal mulanya tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai keberadaan Deni yang datang dari Malang menggunakan kereta api. "DPO akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang Kabupaten Bandung serta selanjutnya diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru Kota Bandung," jelas Ali.
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat 2000-2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18.572.700.646. Deny juga dijatuhipidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp8.445.931.364,-.
Sebelumnya, kata Ali, KPK memfasilitasi pencarian DPO ini melalui rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak 15 April 2021. "Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi," ungkapnya.
(cip)
tulis komentar anda