Soal Kapan Muktamar, PWNU Lampung Minta Panitia Daerah Tidak Gegabah Ambil Langkah

Jum'at, 03 Desember 2021 - 19:59 WIB
Syuriyah PWNU Lampung meminta panitia daerah tidak gegabah mengambil langkah dalam memutuskan waktu Muktamar NU. Foto/Ist
JAKARTA - Dinamika penjadwalan ulang Muktamar ke-34 NU sepertinya juga berimbas pada soliditas di internal panitia daerah di Lampung. Terkait hal ini, jajaran Syuriyah PWNU Lampung mengeluarkan lima poin maklumat penting.

Pertama, meminta kepada seluruh jajaran PWNU Lampung, Lembaga-Banom, dan Panitia Daerah Muktamar ke-34 NU untuk tidak mengambil langkah-langkah terkait pelaksanaan Muktamar sampai terbitnya keputusan resmi PBNU sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi.

"Jadi hari ini Jumat, 3 Desember 2021 kami melaksanakan rapat harian Syuriyah PWNU Lampung. Poin pentingnya, kami meminta semuanya tenang, jangan gegabah, dan jangan ada mengambil langkah-langkah yang di luar koordinasi," jelas Rais Syuriyah PWNU Lampung KH Mùhsin Abdillah, Jumat (3/12/2021).





Hasil rapat lainnya, urai Kiai Muhsin, jajaran Syuriyah PWNU Lampung juga menyampaikan saran dan pendapat yang ditujukan langsung ke PBNU. Terkait hal ini, rapat menetapkan dan menunjuk 6 anggota Syuriyah untuk menyiapkan langkah terukur agar pelaksanaan Muktamar ke-34 NU berlangsung dengan sejuk, aman, dan berkah, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi.



Keenam jajaran Syuriyah yang ditunjuk oleh rapat antara lain; KH Muhsin Abdillah sendiri selaku tuan rumah Muktamar, KH Basyaruddin Maisir, KH RM Sholeh Bajuri, KH Marzuki Amin, KH Shodiqul Amin, dan KH Muhtar Sya'roni Ma'sum. "Kami juga menunjuk Kiai Sholeh Bajuri, Kiai Basyaruddin Maisir, dan Kiai Syaikhul Ulum sebagai juru bicara agar memudahkan informasi terkait keputusan-keputusan dalam rapat ini," pungkasnya.

Kebijakan rapat Syuriyah ini sekaligus menganulir pernyataan Ketua Panitia Daerah Muktamar Muhammad Mukri yang menyebut jika pembukaan Muktamar ke-34 NU bakal digelar pada 17 Desember 2021. Pernyataan ini merujuk pada surat perintah Rais 'Aam PBNU yang disebut-sebut sepihak dan mal administrasi.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More