DPR Papua Protes Aturan Pelaksanaan UU Otsus Tak Menyentuh Masalah HAM

Rabu, 01 Desember 2021 - 16:13 WIB
Anggota DPR Papua Nason Utty mengatakan, masalah HAM merupakan akar masalah yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemerintah membentuk kebijakan-kebijakan lain terkait pembangunan. FOTO/IST
JAKARTA - DPR Provinsi Papua melayangkan protes keras terkait aturan turunan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua hasil revisi karena sama sekali tidak memuat kebijakan pelaksanaan dalam rangka penyelesaian masalah Hak Asasi Manusia (HAM) . Masalah Hak Asasi Manusia merupakan akar masalah yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemerintah membentuk kebijakan-kebijakan lain terkait pembangunan.

"Kami heran sekali bahwa di aturan turunan UU Otsus ini soal HAM tidak diangkat sama sekali. Padahal itulah akar masalahnya yang membuat kebijakan Otsus ini keluar. Kalau menyangkut kebijakan pembangunan, itu hanya tambahan saja setelah akar masalahnya jelas dulu solusinya," ujar Anggota DPR Papua Nason Utty dalam keterangannya dikutip, Rabu (1/12/2021).



Soal HAM, kata dia, sangat penting sebab itu adalah aspirasi terdalam rakyat Papua. "Substansinya di situ. Soal HAM. Rakyat Papua itu tidak minta uang, tidak minta pembangunan, tetapi minta pengakuan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia yang selama bertahun-tahun bahkan sampai saat ini masih terus dilecehkan, didiskriminasi, bahkan dibunuh. Ini harus dituntaskan dulu," ujarnya.

Baca juga: Dana Otsus Ditransfer Langsung ke Kabupaten, Disambut Posif Bupati Puncak

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!