Soal Karantina WNI, Kemlu Cek Aturan Jamaah Nonumrah Bisa Masuk Saudi
Jum'at, 26 November 2021 - 08:24 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah belum dapat memastikan perihal jamaah nonumrah yang mengunjungi Arab Saudi . Hal ini terkait apakah diizinkan masuk ke Saudi tanpa protokol karantina selama 14 hari atau tidak.
Baca juga: Ibadah Umrah Kembali Dibuka untuk Jamaah Indonesia, Begini Tahapan Persiapannya
"Saya cek dulu dengan pejabat yang tangani Saudi mengenai aturan untuk selain umrah apakah ada. Memang pemerintah sejauh ini lebih fokus ke isu akses untuk umrah," kata Teuku Kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (26/11/2021).
Sebelumnya, Arab Saudi mengizinkan warga dari beberapa negara masuk langsung ke negeri mereka tanpa protokol karantina selama 14 hari di negara ketiga. Beberapa negara tercatat dalam hal ini, yakni Indonesia, Pakistan, India dan Mesir.
Dilansir dari Saudi Gazzete, arahan baru akan mulai berlaku mulai Rabu, 1 Desember 2021. Saudi Press Agency melaporkan mengutip sumber resmi Kementerian Dalam Negeri. Brasil dan Vietnam adalah negara lain yang termasuk dalam daftar negara baru yang diizinkan masuk langsung ke Kerajaan.
Sebelumnya pada 24 Agustus, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan arahan untuk mengizinkan masuk langsung ekspatriat yang divaksinasi penuh dari negara-negara yang menghadapi larangan perjalanan.
Itu hanya berlaku untuk orang asing yang memiliki izin tinggal yang valid (iqama) dan meninggalkan Kerajaan dengan visa keluar dan masuk kembali setelah mengambil dua dosis vaksin melawan virus Corona dari Arab Saudi.
Baca juga: Ibadah Umrah Kembali Dibuka untuk Jamaah Indonesia, Begini Tahapan Persiapannya
"Saya cek dulu dengan pejabat yang tangani Saudi mengenai aturan untuk selain umrah apakah ada. Memang pemerintah sejauh ini lebih fokus ke isu akses untuk umrah," kata Teuku Kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (26/11/2021).
Sebelumnya, Arab Saudi mengizinkan warga dari beberapa negara masuk langsung ke negeri mereka tanpa protokol karantina selama 14 hari di negara ketiga. Beberapa negara tercatat dalam hal ini, yakni Indonesia, Pakistan, India dan Mesir.
Dilansir dari Saudi Gazzete, arahan baru akan mulai berlaku mulai Rabu, 1 Desember 2021. Saudi Press Agency melaporkan mengutip sumber resmi Kementerian Dalam Negeri. Brasil dan Vietnam adalah negara lain yang termasuk dalam daftar negara baru yang diizinkan masuk langsung ke Kerajaan.
Sebelumnya pada 24 Agustus, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan arahan untuk mengizinkan masuk langsung ekspatriat yang divaksinasi penuh dari negara-negara yang menghadapi larangan perjalanan.
Itu hanya berlaku untuk orang asing yang memiliki izin tinggal yang valid (iqama) dan meninggalkan Kerajaan dengan visa keluar dan masuk kembali setelah mengambil dua dosis vaksin melawan virus Corona dari Arab Saudi.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda