KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Kamis, 18 November 2021 - 17:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. KPK menyatakan telah memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan tersangka.
"Sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup KPK telah menemukan suatu peristiwa korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 sampai dengan tahun 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Firli mengungkapkan, tim KPK telah bekerja keras mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Baca juga: Ketua KPK Benarkan Tangkap Pejabat Daerah di Hulu Sungai Utara
"Dengan kerja keras, rekan-rekan penyelidik, penyidik, dan segenap pihak insan KPK telah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lengkap, kemudian kami menemukan bukti yang cukup dan kecukupan bukti, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan," katanya.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.
"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 1 ( satu) orang saksi atas nama AW," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: KPK Surati Kemenkumham Cegah Bupati Hulu Sungai Utara ke Luar Negeri
"Sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup KPK telah menemukan suatu peristiwa korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 sampai dengan tahun 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Firli mengungkapkan, tim KPK telah bekerja keras mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Baca juga: Ketua KPK Benarkan Tangkap Pejabat Daerah di Hulu Sungai Utara
"Dengan kerja keras, rekan-rekan penyelidik, penyidik, dan segenap pihak insan KPK telah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lengkap, kemudian kami menemukan bukti yang cukup dan kecukupan bukti, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan," katanya.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.
"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 1 ( satu) orang saksi atas nama AW," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: KPK Surati Kemenkumham Cegah Bupati Hulu Sungai Utara ke Luar Negeri
tulis komentar anda