KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Kamis, 18 November 2021 - 17:49 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (memakai rompi oranye) ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di daerahnya, Kamis (18/11/2021). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. KPK menyatakan telah memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan tersangka.
"Sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup KPK telah menemukan suatu peristiwa korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 sampai dengan tahun 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Firli mengungkapkan, tim KPK telah bekerja keras mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Baca juga: Ketua KPK Benarkan Tangkap Pejabat Daerah di Hulu Sungai Utara
"Sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup KPK telah menemukan suatu peristiwa korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 sampai dengan tahun 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Firli mengungkapkan, tim KPK telah bekerja keras mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Baca juga: Ketua KPK Benarkan Tangkap Pejabat Daerah di Hulu Sungai Utara
Lihat Juga :