KPK Dapat Laporan dari PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Pandemi Covid-19
Kamis, 18 November 2021 - 16:12 WIB
Selain itu, kata Alex, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi pada pengadaan di masa pandemi Covid-19.
"Kami menerima ada laporan masyarakat kegiatan pengadaan di era pandemi ini. Tentu itu nanti kami akan meminta PPATK mendalami transaksi-transaksi dari para pihak yang kami duga berkaitan dengan pengadaan bansos kah, atau alkes, dan lain sebagainya," kata Alex.
Sebelumnya, KPK bersama PPATK menyepakati bahwa TPPU merupakan kejahatan tingkat pertama. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menerima audiensi Kepala PPATK Ivan Yusyiavandaba beserta jajaran pada hari ini, Rabu (17/11/2021).
"Dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tindak pidana korupsi merupakan kejahatan pada peringkat pertama. Kemudian diikuti kejahatan terkait narkoba dan pajak," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
KPK dan PPATK, kata Alex, bakal terus membangun kerja sama yang lebih efektif. KPK juga akan memanfaatkan informasi laporan hasil analisis (LHA) PPATK dan juga mendukung program PPATK dalam program National Risk Assesment (NRA).
"Kami menerima ada laporan masyarakat kegiatan pengadaan di era pandemi ini. Tentu itu nanti kami akan meminta PPATK mendalami transaksi-transaksi dari para pihak yang kami duga berkaitan dengan pengadaan bansos kah, atau alkes, dan lain sebagainya," kata Alex.
Sebelumnya, KPK bersama PPATK menyepakati bahwa TPPU merupakan kejahatan tingkat pertama. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menerima audiensi Kepala PPATK Ivan Yusyiavandaba beserta jajaran pada hari ini, Rabu (17/11/2021).
"Dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tindak pidana korupsi merupakan kejahatan pada peringkat pertama. Kemudian diikuti kejahatan terkait narkoba dan pajak," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
KPK dan PPATK, kata Alex, bakal terus membangun kerja sama yang lebih efektif. KPK juga akan memanfaatkan informasi laporan hasil analisis (LHA) PPATK dan juga mendukung program PPATK dalam program National Risk Assesment (NRA).
Lihat Juga :