Jelang AKB, Wagub Jabar Tinjau Kesiapan Masjid Agung Kota Tasikmalaya

Jum'at, 05 Juni 2020 - 15:26 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meninjau kesiapan AKB di Masjid Agung Kota Tasikmalaya dan Mall Asia Plaza, Kota Tasikmalaya, Kamis (4/6/20). Foto: Humas Jabar
TASIKMALAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meninjau kesiapan new normal, atau di Jabar disebut sebagai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Kamis (4/6/2020).

Di Jabar, AKB bisa dilakukan 15 daerah, salah satunya Kota Tasikmalaya, yang ditetapkan sebagai Zona Biru (Level 2) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar setelah melalui kajian ilmiah berdasarkan sembilan indeks, di antaranya laju ODP, PDP, risiko geografis, dan angka reproduksi COVID-19.

Nantinya, pemerintah daerah kabupaten/kota yang ingin menerapkan AKB harus lebih dulu mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat mengajukan surat permohonan AKB kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI).



Di Masjid Agung, Kang Uu didampingi Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dan pengurus masjid mengecek koridor tempat salat yang sudah diberi penanda dengan jarak satu meter bagi setiap jemaah.

Selain itu, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. 15/2020, DKM Masjid Agung Kota Tasikmalaya pun melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, tidak mengizinkan jemaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius untuk masuk, dan memasang imbauan/poster protokol kesehatan di berbagai area masjid.

Bagi jemaah, mereka wajib memakai masker, menaati protokol kesehatan, menghindari kontak fisik, menjaga jarak minimal 1 meter, dan tidak berdiam lama di masjid. Sementara anak-anak dan lanjut usia tidak perkenankan ke masjid karena memiliki risiko tinggi tertular di tengah pandemi COVID-19 ini.

Menurut Kang Uu, secara umum Masjid Agung Kota Tasikmalaya sudah mematuhi aturan pemerintah pusat maupun provinsi. Dalam agenda tersebut, dirinya pun turut memasang salah satu penanda jarak di tempat salat laki-laki.

"Saya mengontrol ketaatan dan kesigapan (tempat publik) Adaptasi Kebiasaan Baru. Di mana Kota Tasikmalaya termasuk wilayah Zona Biru sehingga fasilitas umum, tempat ibadah, perekonomian termasuk mal, boleh dibuka (dengan adaptasi)," kata Kang Uu.

"Syarat (beradaptasi agar tetap aman dan produktif) ada tiga, yakni pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Setelah saya lihat (Masjid Agung Kota Tasikmalaya), alhamdulillah ada ketaatan dalam melaksanakan hal seperti itu," tambahnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More