Ijtima Ulama MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram
Kamis, 11 November 2021 - 17:17 WIB
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa yang menetapkan pinjaman online (pinjol) haram. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menetapkan pinjaman online (pinjol) haram.
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat menutup pada Kamis (11/11/2021).
Ni'am menuturkan, perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang adalah bentuk akad tabarru’ (kebajikan) yakni, bentuk atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Ni'am menambahkan, memaparkan baik orang yang menunda hutang dan memberikan ancaman kepada orang yang berhutang juga hukumnya haram.
Baca juga: Bareskrim Tegaskan WNA Aktor Pinjol Ilegal Akan Diadili di Indonesia
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat menutup pada Kamis (11/11/2021).
Ni'am menuturkan, perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang adalah bentuk akad tabarru’ (kebajikan) yakni, bentuk atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Ni'am menambahkan, memaparkan baik orang yang menunda hutang dan memberikan ancaman kepada orang yang berhutang juga hukumnya haram.
Baca juga: Bareskrim Tegaskan WNA Aktor Pinjol Ilegal Akan Diadili di Indonesia
Lihat Juga :