Pengerahan TNI di Titik Keramaian Harus Dilakukan Hati-hati
Jum'at, 05 Juni 2020 - 14:06 WIB
Anggota Komisi I DPR Rizki Natakusumah. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah diminta membuat pengaturan mengenai pengerahan pasukan TNI yang disebar di sejumlah titik keramaian demi mencegah mencegah penularan virus Corona.
Pengerahan TNI dinilai harus jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan. "Rencana Presiden Joko Widodo untuk mengerahkan personel TNI-Polri di empat provinsi untuk mengawal tatanan kehidupan yang baru, atau new normal di tengah wabah COVID-19 tidak boleh dilakukan hanya semata-mata untuk memaksa masyarakat," tutur Anggota Komisi I DPR, Rizki Natakusumah dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (5/6/2020).
Menurut dia, Jika dilihat dari Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI memiliki tugas operasi militer selain perang (OMSP) untuk membantu pemerintah daerah dan kepolisian di tengah upaya pemerintah menangani wabah COVID-19.
Jaringan TNI yang ada di Ibu Kota hingga daerah yang ada di pelosok Indonesia, lanjut dia, memungkinkan lembaga ini untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di daerah mereka masing-masing dan memobilisasi personelnya untuk membantu pemerintah daerah/kepolisian mengamankan ketertiban umum di yurisdiksinya masing-masing.
Pengerahan TNI dinilai harus jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan. "Rencana Presiden Joko Widodo untuk mengerahkan personel TNI-Polri di empat provinsi untuk mengawal tatanan kehidupan yang baru, atau new normal di tengah wabah COVID-19 tidak boleh dilakukan hanya semata-mata untuk memaksa masyarakat," tutur Anggota Komisi I DPR, Rizki Natakusumah dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (5/6/2020).
Menurut dia, Jika dilihat dari Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI memiliki tugas operasi militer selain perang (OMSP) untuk membantu pemerintah daerah dan kepolisian di tengah upaya pemerintah menangani wabah COVID-19.
Jaringan TNI yang ada di Ibu Kota hingga daerah yang ada di pelosok Indonesia, lanjut dia, memungkinkan lembaga ini untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di daerah mereka masing-masing dan memobilisasi personelnya untuk membantu pemerintah daerah/kepolisian mengamankan ketertiban umum di yurisdiksinya masing-masing.
Lihat Juga :