Kubu Moeldoko Bersyukur MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat

Selasa, 09 November 2021 - 21:23 WIB
Juru bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Kubu Moeldoko bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ). Judicial review itu dimohonkan oleh Yusril Ihza Mahendra .

“Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat," kata Juru bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad, Selasa (9/11/2021).



Dia mengakui MA memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak judicial review tersebut. "Namun kami tetap sangat menghargai upaya hukum judicial review,” katanya.

Baca juga: Pertimbangan MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!