Bea Cukai Tetap Gaungkan Gempur Rokok Ilegal

Selasa, 09 November 2021 - 20:21 WIB
Bea Cukai di berbagai daerah kembali melaksanakan berbagai penindakan dengan mengusung tema Gempur Rokok Ilegal.
JAKARTA - Dalam rangka terus melakukan pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di masyarakat, Bea Cukai di berbagai daerah kembali melaksanakan berbagai penindakan dengan mengusung tema Gempur Rokok Ilegal. Diwakili Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Pontianakn dan juga Bea Cukai Bekasi, kali ini Bea Cukai berhasil menindak lebih dari setengah juta batang rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal ini masih menjadi prioritas Bea Cukai di tahun 2021. Dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat, hasil intelijen serta pemanfaatan DBHCHT membuat penindakan rokok ilegal kali ini berjalan maksimal.



“Dengan menggunakan informasi dari masyarakat serta adanya dukungan dari pemerintah daerah khususnya pemanfaatan DBHCHT daerah, kami berhasil melakukan empat penindakan di wilayah yang berbeda. Mulai dari Bekasi, Jepara, Demak hingga Pontianak berhasil kami amankan dari peredaran rokok ilegal,” ujar Firman.

Penindakan pertama datang dari wilayah Jepara serta Demak dimana Bea Cukai Kudus yang menindaklanjuti informasi masyarakat menindak sebuah minibus serta truk yang memuat rokok ilegal. Dengan barang bukti 120.000 batang rokok ilegal dari wilayah Demak dan 240.000 batang rokok dari wilayah Jepara, menjadi torehan manis Bea Cukai Kudus dalam memberantas rokok ilegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!