KPK Bakal Hibahkan Barang Rampasan kepada 5 Instansi
Selasa, 09 November 2021 - 09:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal hibahkan barang rampasan tindak pidana korupsi kepada lima instansi. Kelima instansi itu adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
Ali mengungkapkan barang rampasan yang akan dihibahkan berupa kendaraan hingga tanah dan bangunan dengan total kurang lebih Rp85 miliar. "Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ungkap Ali.
Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK. Ketua KPK dan perwakilan kelima instansi penerima hibah.
"KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil TPK dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima," jelas Ali.
"Hal tersebut selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," imbuhnya.
"Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
Ali mengungkapkan barang rampasan yang akan dihibahkan berupa kendaraan hingga tanah dan bangunan dengan total kurang lebih Rp85 miliar. "Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ungkap Ali.
Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK. Ketua KPK dan perwakilan kelima instansi penerima hibah.
"KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil TPK dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima," jelas Ali.
"Hal tersebut selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," imbuhnya.
(muh)
tulis komentar anda