Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Rehabilitasi Napi Narkoba, DPR Sebut Lebih Bermanfaat

Selasa, 09 November 2021 - 00:47 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung terbitnya pedoman Jaksa Agung terkait rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Melalui Proses Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (restorative justice) yang diberlakukan sejak 1 November 2021.

Pedoman itu akan menjadi acuan kepada para penuntut umum dalam penanganan kasus narkoba sehingga penggunaan opsi rehabilitasi lebih optimal.



Menanggapi terbitnya pedoman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung terbitnya pedoman tersebut. Menurunya, hal ini memang sangat dibutuhkan mengingat over kapasitas lapas yang terjadi di banyak daerah di Indonesia dan menjadi sorotan dari tahun ke tahun.

“Saya menyambut baik keputusan ini karena memang kami di Komisi III juga sudah berkali-kali menyuarakan agar para napi narkoba lebih baik direhabilitasi saja. Masalahnya, lapas kita sudah sangat penuh, dan yang perlu dipenjara menurut saya cukup pengedar,” kata Sahroni di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Ikuti Pedoman Jaksa Agung, Polda Metro Jaya Tak Penjara Pengguna Narkoba

Sahroni menyarankan, bagi pengguna narkoba baiknya direbilitasi saja melalui pendekatan restorative justice, sehingga bisa mengurangi permasalahan overkapasitas lapas yang terjadi di berbagai daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!