Komisi I DPR Yakin Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa Diperpanjang

Senin, 08 November 2021 - 20:39 WIB
Komisi I DPR meyakini masa jabatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI nantinya akan diperpanjang. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi I DPR meyakini masa jabatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI nantinya akan diperpanjang. Perpanjangan itu dapat melalui revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI atau melalui Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan masa jabatan Panglima TNI.

“Saya yakni (masa jabatan Andika) akan diperpanjang, caranya ada dua kemungkinan, diperpanjang secara pribadi dia dan diperpanjang dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).



Menurutnya, selama ini memang ada keinginan untuk merevisi UU TNI. “Cuma belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Tapi saya lihat akan diperpanjang,” katanya.

Baca juga: Jenderal Andika Seorang Mualaf, Pernikahan dengan Putri Hendropriyono Jadi Saksi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!