SKB CPNS Tahap 1 Digelar 15 - 28 November, Ini Penjelasannya

Senin, 08 November 2021 - 13:39 WIB
Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS tahap 1 akan digelar pada 15 - 28 November 2021. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS tahap 1 akan digelar pada 15 - 28 November 2021. Hal tersebut berdasarkan surat Plt Kepala BKN bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Sebanyak 52.300 orang peserta akan mengikuti SKB tahap 1 tersebut. Hal ini menyusul 52.300 orang peserta tersebut telah dinyatakan lolos SKD dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Berdasarkan PermenPANRB Nomor 27/2021, SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.



SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Pasal 42 PermenPANRB Nomor 27/2021, SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.



Sementara materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait. Selain dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest

b. Tes potensi akademik

c. Tes kemampuan bahasa asing
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More