Pemda Sulawesi Utara Lindungi 180.000 Pekerja dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 05 November 2021 - 12:40 WIB
Dirinya melanjutkan, pihaknya akan terus mengedukasi pekerja yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan Jamsostek, dan apa yang dilakukan oleh Pemprov Sulut ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di tanah air.

Pada kesempatan ini Anggoro juga menyampaikan tentang Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua. Permenaker ini disebutnya memuat beberapa perbaikan.

Perbaikan pertama adalah dari sisi Bank penyalur yang tidak hanya pada Bank Himbara saja, kini bisa melalui Bank Daerah, sehingga dirinya berharap penyaluran akan bisa lebih cepat terealisasi. Kedua, nilainya juga disempurnakan, saat ini pinjaman tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah, merenovasi rumah dan juga uang muka pembelian rumah, serta perbaikan yang ketiga adalah suku bunga yang disesuaikan sehingga menarik bagi para pekerja.

Menutup kegiatan tersebut Anggoro berpesan agar seluruh pekerja Indonesia segera memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Manfaat Layanan Tambahan tersebut akan terus kita perbaiki, agar para pekerja mendapat manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya saat terjadi risiko, pada saat tua atau pensiun atau kecelakaan, tapi juga saat ini ketika mereka ingin mempunyai rumah mereka bisa memanfaatkan pinjaman tersebut,” tuturnya.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!