Jokowi Karantina Mandiri di Istana Bogor, Kepala BNPB Beri Penjelasan Ini
Jum'at, 05 November 2021 - 12:16 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Tanah Air pagi ini setelah kunjungan kerjanya di luar negeri sejak tanggal 29 Oktober. Setibanya di Indonesia, Jokowi langsung menjalani karantina mandiri di Istana Bogor.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri. Dia mengatakan bahwa karantina mandiri merupakan diskresi bagi pejabat setingkat menteri ke atas.
“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ujar Ganip dikutip dari siaran pers Biro Pers Setpres, Jumat (5/11/2021).
Ganip menjelaskan bahwa meski melaksanakan karantina mandiri, Jokowi tetap diwajibkan tes PCR setibanya tiba di tempat karantina. Selain itu juga wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka. Kemudian serta melakukan tes PCR di hari ketiga.
Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.
“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap. Sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," pungkasnya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri. Dia mengatakan bahwa karantina mandiri merupakan diskresi bagi pejabat setingkat menteri ke atas.
“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ujar Ganip dikutip dari siaran pers Biro Pers Setpres, Jumat (5/11/2021).
Ganip menjelaskan bahwa meski melaksanakan karantina mandiri, Jokowi tetap diwajibkan tes PCR setibanya tiba di tempat karantina. Selain itu juga wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka. Kemudian serta melakukan tes PCR di hari ketiga.
Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.
“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap. Sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda