KPK Isyaratkan Akan Ada Tersangka Baru Legislator Jambi Terkait Kasus Zumi Zola
Jum'at, 05 November 2021 - 08:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat tersangka baru terkait kasus dugaan suap ketok palu pengurusan RAPBD Jambi. Tersangka baru tersebut berasal dari Anggota DPRD Jambi yang diduga turut menerima suap 'ketok palu'.
Demikian diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto usai menetapkan sekaligus menahan tersangka baru pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Zumi Zola serta para Anggota DPRD Jambi. Tersangka baru itu yakni, orang kepercayaan Zumi Zola, Apit Firmansyah.
"Kasus ini kan melibatkan ada beberapa Anggota DPRD, kalau kita kembali pada proses yang di awal, di situ ada penyelenggara negara, kemudian ada DPRD yang sudah diproses, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
"Nah bagaimana dengan DPRD yang lain? Ya nanti itu tinggal tunggu waktu saja. Itu nanti akan ada tindak lanjut yang akan ditangani oleh kedeputian penindakan terhadap pihak-pihak lainnya," imbuhnya.
Setyo menjelaskan alasan pihaknya tidak sekaligus mengumumkan penetapan tersangka terkait kasus suap maupun gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi. Sebab, kata Setyo, penyidik maupun penuntut umum punya pertimbangan aspek hukum tersendiri.
"Yang pastinya tidak hanya berhenti sampai di sini saja, ini merupakan bagian dari strategi. Kenapa yang ini belum, kenapa itu sudah, banyak pertimbangan, artinya pertimbangan itu bukan karena satu dan lain hal tetapi karena mempertimbangkan yang berkaitan dengan aspek hukum," jelasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.
Saat ini, tinggal lima terdakwa yang masih akan menjalani proses persidangan atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima terdakwa itu yakni mantan Anggota DPRD Jambi. Sementara satu terdakwa lainnya seorang pengusaha. Baca juga: Pengusaha Jambi Terkejut Cek Rp35,9 Miliar yang Tertinggal di Bandara Soetta Kembali Utuh
Terbaru, KPK mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Zumi Zola ini dengan menetapkan satu tersangka dari pihak swasta. Adalah Apit Firmansyah yang disebut-sebut orang kepercayaan Zumi Zola. Apit ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Jambi
Demikian diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto usai menetapkan sekaligus menahan tersangka baru pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Zumi Zola serta para Anggota DPRD Jambi. Tersangka baru itu yakni, orang kepercayaan Zumi Zola, Apit Firmansyah.
"Kasus ini kan melibatkan ada beberapa Anggota DPRD, kalau kita kembali pada proses yang di awal, di situ ada penyelenggara negara, kemudian ada DPRD yang sudah diproses, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
"Nah bagaimana dengan DPRD yang lain? Ya nanti itu tinggal tunggu waktu saja. Itu nanti akan ada tindak lanjut yang akan ditangani oleh kedeputian penindakan terhadap pihak-pihak lainnya," imbuhnya.
Setyo menjelaskan alasan pihaknya tidak sekaligus mengumumkan penetapan tersangka terkait kasus suap maupun gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi. Sebab, kata Setyo, penyidik maupun penuntut umum punya pertimbangan aspek hukum tersendiri.
"Yang pastinya tidak hanya berhenti sampai di sini saja, ini merupakan bagian dari strategi. Kenapa yang ini belum, kenapa itu sudah, banyak pertimbangan, artinya pertimbangan itu bukan karena satu dan lain hal tetapi karena mempertimbangkan yang berkaitan dengan aspek hukum," jelasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.
Saat ini, tinggal lima terdakwa yang masih akan menjalani proses persidangan atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima terdakwa itu yakni mantan Anggota DPRD Jambi. Sementara satu terdakwa lainnya seorang pengusaha. Baca juga: Pengusaha Jambi Terkejut Cek Rp35,9 Miliar yang Tertinggal di Bandara Soetta Kembali Utuh
Terbaru, KPK mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Zumi Zola ini dengan menetapkan satu tersangka dari pihak swasta. Adalah Apit Firmansyah yang disebut-sebut orang kepercayaan Zumi Zola. Apit ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Jambi
(kri)
tulis komentar anda