Ketua DPR Instruksikan Komisi I Lakukan Fit and Proper Test Jenderal Andika
Rabu, 03 November 2021 - 12:51 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi calon Panglima TNI tunggal atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi calon Panglima TNI tunggal atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa . Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021 itu diantar langsung Mensesneg Pratikno kepada Pimpinan DPR pada Rabu (3/11/2021).
“Pada hari ini, Presiden telah menyampaikan Surat Presiden mengenai usulan Calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa untuk mendapatkan persetujuan DPR,” ujar Puan di Lobi Media Center Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Baca juga: Calon Panglima TNI, Masa Kerja Jenderal Andika Tersisa 13 Bulan
Setelah menerima nama calon Panglima TNI, kata Puan, DPR RI akan menindaklanjuti Surpres dengan menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon yang diajukan oleh Presiden. Kemudian, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
“Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI,” terang Puan.
“Pada hari ini, Presiden telah menyampaikan Surat Presiden mengenai usulan Calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa untuk mendapatkan persetujuan DPR,” ujar Puan di Lobi Media Center Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Baca juga: Calon Panglima TNI, Masa Kerja Jenderal Andika Tersisa 13 Bulan
Setelah menerima nama calon Panglima TNI, kata Puan, DPR RI akan menindaklanjuti Surpres dengan menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon yang diajukan oleh Presiden. Kemudian, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
“Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI,” terang Puan.
Lihat Juga :