Calon Panglima TNI, Masa Kerja Jenderal Andika Tersisa 13 Bulan

Rabu, 03 November 2021 - 12:37 WIB
Jenderal TNI Andika Perkasa diusulkan menjadi calon Panglima TNI oleh Presiden Jokowi ke DPR RI. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengirimkan surat presiden (surpres) calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada November 2021. Calon yang diajukan Presiden Jokowi itu ke DPR RI adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa .

Andika lahir pada 21 Desember 1964 di Bandung. Saat ini usia Andika 56 tahun. Pada 21 Desember nanti, Andika berulang tahun ke-57. Artinya, Andika masih memiliki sisa masa kerja satu tahun satu bulan atau 13 bulan lagi.

Apabila merujuk pada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, batas usia pensiun paling tinggi TNI ialah 58 tahun untuk perwira. Sedangkan untuk Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun.

Baca juga: Ini Kekayaan Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Rp179 Miliar





Adapun Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan, DPR RI telah menerima telah menerima surpres, yang berisi pengajuan calon Panglima TNI dari Presiden Jokowi. Isinya, Presiden mengusulkan KSAD Jenderal Andika Perkasa jadi calon Panglima TNI.

"Presiden hanya mngusulukan 1 nama calon Panglima TNI untuk DPR proses persetujuannya. Karena itu melalui Pak Mensesneg Presiden telah menyampaikan surpes mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," kata Puan saat konpres secara virtual, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Jenderal Andika Calon Panglima TNI
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More