Mantan Bupati Lampung Tengah Akan Bersaksi di Sidang Stepanus Robin

Senin, 01 November 2021 - 06:09 WIB
Terpidana kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/06/2019). Foto: SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berencana menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), hari ini. Keempat saksi tersebut yakni, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Kemudian, bekas Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, dan mantan anak buah Taufik, Aan Riyanto. Rencananya, Mustafa dan Ahmad Junaedi bakal bersaksi secara online. Sedangkan, Taufik Rahman dan Aan Riyanto akan dihadirkan langsung ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saksi-saksi terdakwa SRP dkk, Senin 1 November 2021, Mustafa, (Mantan Bupati Lampung Tengah) sidang online,Ahmad Junaedi (mantan Ketua DPRD Lampung Tengah) online,Taufik Rahman offline,Aan Riyanto offline," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/11/2021).



Diketahui sebelumnya,StepanusRobin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal,StepanusRobin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal GolkarAzisSyamsuddindanmantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Lantas,StepanusRobin juga disebut menerima Rp507 juta darimantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.Stepanusjuga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya UsmanEffendi, sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya,StepanusRobin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More