Gebrakan Baru, Mukisi Siapkan Sertifikasi Syariah untuk Laboratorium dan Apotek

Minggu, 31 Oktober 2021 - 23:51 WIB
Pengurus Mukisi periode 2021-2026 bakal memberikan sertifikasi terhadap laboratorium dan apotek. Foto: Ist
JAKARTA - Pengurus Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) periode 2021-2026 bakal memberikan sertifikasi terhadap laboratorium dan apotek . Karena, selama ini Mukisi dikenal sebagai lembaga sertifikasi rumah sakit.

Ketua Umum Dewan Pengurus Mukisi dr. Masyhudi mengatakan, di samping mengembangkan dan menambah sertifikasi RS Syariah yang bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Mukisi juga akan menyediakan sertifikasi syariah beberapa pelayanan kesehatan lain, seperti klinik, laboratorium, maupun apotek.



“Saat ini kami sudah menyiapkan standarisasi untuk sertifikasi syariah bagi klinik dan laboratorium. Tentunya nanti akan kami sampaikan ke DSN MUI, selaku lembaga yang berwenang untuk sertifikasi syariah,” terangnya dalam siaran tertulis, Minggu 31 Oktober 2021. Baca juga: Wapres Minta Perguruan Tinggi Adopsi Kurikulum Ekonomi dan Keuangan Syariah

Dia mengatakan, banyaknya pemilik klinik, laboratorium, atau apotek yang justru meminta mendapatkan sertifikasi syariah dari Mukisi.

"Sama halnya dengan rumah sakit yang menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin semua aktivitas dalam kehidupannya tidak melanggar syariah, misalnya semua bahan yang digunakan dipastikan halal," ujarnya.

Untuk aturannya, ia menambahkan, Mukisi masih dalam proses pembahasan yang nantinya akan bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi klinik maupun laboratorium. Tak lupa, kata dia juga dengan DSN MUI yang berwenang dalam sertifikasi syariah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!