Buka Festival Mural Bhayangkara, Kapolri: Bukti Polri Hormati Kebebasan Berekspresi
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 13:34 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka Bhayangkara Mural Festival 2021. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Bhayangkara, Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/10/2021).
Baca juga: Sebelum Kapolri Sebut Bebas Kritik, Hanya 18 Seniman Daftar Bhayangkara Mural Festival
Di awal sambutannya Kapolri menyampaikan, rangkaian kegiatan tersebut menggelorakan semangat Hari Sumpah Pemuda, sekaligus bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Humas Polri ke-70.
"Tadi Kadiv Humas sampaikan bagaimana start awal bahwa pada saat dibuka yang mendaftar hanya 18. Karena ada isu bahwa nanti kalau peserta kemudian ikut, ini cara polisi untuk tahu identitas peserta, dan nanti mereka berpikiran bisa terkuak dan pasti ditangkap. Awalnya muncul pemikiran peserta begitu," kata Kapolri.
Setelah disampaikan bahwa para peserta diberikan kebebasan untuk menuangkan karyanya baik yang bersifat positif maupun negatif, akhirnya para pendaftar melonjak hingga 803 orang. Setelah disaring di tingkat Polda jajaran maka sebanyak 80 tim mural diberi kesempatan untuk memamerkan karyanya di Lapangan Bhayangkara.
Dalam kesempatan ini, Kapolri menekankan bahwa konteks kebebasan berekspresi sudah diatur di dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 dan juga ditegaskan dalam UU 9/1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Aturan inilah, dikatakan Kapolri yang menjadi pembeda pada saat era sebelum reformasi dan pasca reformasi yang memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk menyampaikan ekspresi dan aspirasinya.
Lebih lanjut, Kapolri mengatakan, sebagaimana arahan Presiden Jokowi bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis dan sangat menghargai kebebasan berekspresi maka Polri memegang teguh apa yang diarahkan oleh Presiden.
Baca juga: Sebelum Kapolri Sebut Bebas Kritik, Hanya 18 Seniman Daftar Bhayangkara Mural Festival
Di awal sambutannya Kapolri menyampaikan, rangkaian kegiatan tersebut menggelorakan semangat Hari Sumpah Pemuda, sekaligus bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Humas Polri ke-70.
"Tadi Kadiv Humas sampaikan bagaimana start awal bahwa pada saat dibuka yang mendaftar hanya 18. Karena ada isu bahwa nanti kalau peserta kemudian ikut, ini cara polisi untuk tahu identitas peserta, dan nanti mereka berpikiran bisa terkuak dan pasti ditangkap. Awalnya muncul pemikiran peserta begitu," kata Kapolri.
Setelah disampaikan bahwa para peserta diberikan kebebasan untuk menuangkan karyanya baik yang bersifat positif maupun negatif, akhirnya para pendaftar melonjak hingga 803 orang. Setelah disaring di tingkat Polda jajaran maka sebanyak 80 tim mural diberi kesempatan untuk memamerkan karyanya di Lapangan Bhayangkara.
Dalam kesempatan ini, Kapolri menekankan bahwa konteks kebebasan berekspresi sudah diatur di dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 dan juga ditegaskan dalam UU 9/1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Aturan inilah, dikatakan Kapolri yang menjadi pembeda pada saat era sebelum reformasi dan pasca reformasi yang memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk menyampaikan ekspresi dan aspirasinya.
Lebih lanjut, Kapolri mengatakan, sebagaimana arahan Presiden Jokowi bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis dan sangat menghargai kebebasan berekspresi maka Polri memegang teguh apa yang diarahkan oleh Presiden.
tulis komentar anda