Pemerintah Diminta Waspadai Intervensi Asing melalui Dana Hibah
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 17:52 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah untuk menyusun kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyatnya secara berdaulat dan bebas dari intervensi lembaga-lembaga donor asing. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah untuk menyusun kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyatnya secara berdaulat dan bebas dari intervensi lembaga-lembaga donor asing. Hal ini disampaikan Hikmahanto merespons isu intervensi asing melalui dana hibah yang diberikan Bloomberg Philanthropies untuk mendiskreditkan industri hasil tembakau (IHT) nasional.
"Belakangan kita mendengar kabar bahwa ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) luar negeri yang berupaya mempengaruhi kebijakan yang dibuat pemerintah. Pemerintah sendiri sangat teguh tidak mau diatur oleh negara lain ataupun LSM asing," kata Hikmahanto Juwana dalam webinar 'Proses Pembentukan Kebijakan Dalam Menentukan Langkah Strategis Pemerintah, Studi Kasus Industri Hasil Tembakau' yang digelar di Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI).
Menurut Hikmahanto, Bloomberg Philanthropies memiliki rekam jejak sebagai pemberi hibah kepada lembaga swadaya masyarakat, instansi pendidikan, dan lembaga riset untuk melakukan kampanye antitembakau yang sangat eksesif. Tak cuma kepada lembaga non pemerintah, aliran dana Bloomberg juga ditengarai mengalir ke sejumlah pemerintah. Salah satu yang mendapat sorotan adalah terbitnyaSeruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Baca juga: Tenaga Kerja di Industri Tembakau Teriak Minta Perlindungan dari Kenaikan Cukai
"Belakangan kita mendengar kabar bahwa ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) luar negeri yang berupaya mempengaruhi kebijakan yang dibuat pemerintah. Pemerintah sendiri sangat teguh tidak mau diatur oleh negara lain ataupun LSM asing," kata Hikmahanto Juwana dalam webinar 'Proses Pembentukan Kebijakan Dalam Menentukan Langkah Strategis Pemerintah, Studi Kasus Industri Hasil Tembakau' yang digelar di Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI).
Menurut Hikmahanto, Bloomberg Philanthropies memiliki rekam jejak sebagai pemberi hibah kepada lembaga swadaya masyarakat, instansi pendidikan, dan lembaga riset untuk melakukan kampanye antitembakau yang sangat eksesif. Tak cuma kepada lembaga non pemerintah, aliran dana Bloomberg juga ditengarai mengalir ke sejumlah pemerintah. Salah satu yang mendapat sorotan adalah terbitnyaSeruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Baca juga: Tenaga Kerja di Industri Tembakau Teriak Minta Perlindungan dari Kenaikan Cukai
Lihat Juga :