Beri Stepanus Robin Rp60,5 Juta, Mantan Bupati Kukar Sebut Bantuan Kemanusiaan
Senin, 18 Oktober 2021 - 17:33 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengakui sering memberi uang ke bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju . Total uang yang diberikan hanya sekitar Rp60,5 juta.
Rita menjelaskan bahwa uang Rp60,5 juta yang diberikan kepada Stepanus Robin bukan sebagai fee pengurusan perkara. Rita menyebut uang tersebut sebagai bantuan kemanusiaan untuk Robin.
"Khusus untuk Pak Robin, saya tidak membayarkan untuk lawyer fee dan sebagainya, tapi nilai kemanusiaan. Beliau pernah datang ke saya mengabari bahwa ibunya sakit Covid-19 sama bapaknya, terus minta bantu uang, saya transfer ke rekening beliau," kata Rita Widyasari saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang ditangani KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin Kenalkan Stepanus Robin ke Mantan Bupati Kukar di Lapas Tangerang
"Kemudian ada lagi saudara meninggal, ada lagi minta, lupa saya untuk perjalanan gitu ke Medan istrinya dan sebagainya, melahirkan, apalah. Pokoknya total Rp60,5 juta," ujarnya.
Jaksa curiga uang sebanyak Rp60,5 juta diberikan secara cuma-cuma oleh Rita kepada Stepanus Robin. Rita berdalih bahwa dirinya sudah terbiasa membantu memberikan uang kepada sesamanya sejak menjadi Bupati Kukar. "Beliau minta bantuan, saya pernah jadi Bupati Pak, saya membantu orang itu biasa," katanya.
Rita bersikukuh bahwa uang yang diberikan kepada Stepanus Robin adalah sebagai bantuan. Ia pun menjelaskan bahwa uang Rp60,5 juta diberikan secara bertahap melalui transfer atau pun langsung.
"Saya transfer. Pernah datang juga ke saya ke Tangerang terus bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri. Terus pernah lagi minta tolong ada yang meninggal," kata Rita.
Rita menjelaskan bahwa uang Rp60,5 juta yang diberikan kepada Stepanus Robin bukan sebagai fee pengurusan perkara. Rita menyebut uang tersebut sebagai bantuan kemanusiaan untuk Robin.
"Khusus untuk Pak Robin, saya tidak membayarkan untuk lawyer fee dan sebagainya, tapi nilai kemanusiaan. Beliau pernah datang ke saya mengabari bahwa ibunya sakit Covid-19 sama bapaknya, terus minta bantu uang, saya transfer ke rekening beliau," kata Rita Widyasari saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang ditangani KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin Kenalkan Stepanus Robin ke Mantan Bupati Kukar di Lapas Tangerang
"Kemudian ada lagi saudara meninggal, ada lagi minta, lupa saya untuk perjalanan gitu ke Medan istrinya dan sebagainya, melahirkan, apalah. Pokoknya total Rp60,5 juta," ujarnya.
Jaksa curiga uang sebanyak Rp60,5 juta diberikan secara cuma-cuma oleh Rita kepada Stepanus Robin. Rita berdalih bahwa dirinya sudah terbiasa membantu memberikan uang kepada sesamanya sejak menjadi Bupati Kukar. "Beliau minta bantuan, saya pernah jadi Bupati Pak, saya membantu orang itu biasa," katanya.
Rita bersikukuh bahwa uang yang diberikan kepada Stepanus Robin adalah sebagai bantuan. Ia pun menjelaskan bahwa uang Rp60,5 juta diberikan secara bertahap melalui transfer atau pun langsung.
"Saya transfer. Pernah datang juga ke saya ke Tangerang terus bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri. Terus pernah lagi minta tolong ada yang meninggal," kata Rita.
tulis komentar anda