Politisi Golkar Sebut Densus 88 Masih Dibutuhkan, Ini Alasannya

Senin, 18 Oktober 2021 - 14:30 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng menilai Densus 88 Antiteror masih dibutuhkan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Wacana pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terus menuai penolakan. Kali ini, anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng yang menolak Densus 88 dibubarkan.

Sebab, Densus 88 lahir atas amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mekeng menilai lahirnya UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu bukan khayalan sekelompok orang, melainkan sudah melalui kajian dan diskusi yang panjang.



Kemudian, kata dia, lahirnya UU itu juga didasari oleh fakta sejarah yang telah dialami bangsa ini. "Itu berarti, bangsa ini memandang sangat serius persoalan terorisme dengan segala akar permasalahan yang begitu kompleks. Maka penanganannya harus multi-facetted, multi-track dan komprehensif,” ujar Mekeng di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Usul Densus 88 Dibubarkan, Fadli Zon Diminta Tabayun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!