PKS Kritisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera

Rabu, 03 Juni 2020 - 13:34 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Anis Byarwati mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam Pasal 7 di PP itu memuat ketentuan bahwa pemerintah bakal memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan pegawai swasta untuk iuran Tapera.

Kebijakan pemerintah itu pun dikritisi oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati. Walaupun, diakuinya bahwa niat pemerintah menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) patut diapresiasi. (Baca juga: Pakar UNICEF: Angka Kekurangan Gizi Anak Berisiko Meningkat Akibat COVID-19)



"Sayangnya, pada saat yang bersamaan, kebijakan itu membebankan masalah anggaran ke pundak para pekerja dan pengusaha," ujar Anis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Melalui PP tersebut, Anis menilai pemerintah seolah-olah lepas tangan dari tanggung jawab dalam pemenuhan atas tempat tinggal yang layak bagi warga. "Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi," kata Anggota Komisi XI DPR RI ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!