Sepanjang 2020-2021, Polri Terima 371 Laporan Pinjol Ilegal

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 17:39 WIB
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021). Foto/MPI/Puteranegara
JAKARTA - Polri menyatakan telah menerima laporan polisi terkait kejahatan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 371. Data itu akumulasi dari seluruh Polda jajaran dan Bareskrim Polri sepanjang tahun 2020-2021.

"Perlu saya informasikan bahwa Bareskrim dan jajaran, selama kurun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait pinjol sebanyak 371 laporan," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021). Baca juga: OJK Beberkan Pelanggaran Berat Pinjol Ilegal, Salah Satunya Pelecehan Seksual



Menurut Helmy, dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 91 kasus sudah diungkap. Lalu delapan di antaranya telah masuk ke proses persidangan. Sisanya masih tahap penyelidikan.

"Selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan," ucap Helmy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!