Turis Asing Hanya Boleh Berwisata di Bali dan Kepri

Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:52 WIB
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa bahwa wisatawan asing hanya diperbolehkan berwisata di dua daerah yakni Kepulauan Riau dan Bali. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa bahwa wisatawan asing hanya diperbolehkan berwisata di dua daerah yakni Kepulauan Riau dan Bali . Pasalnya dua daerah inilah yang dijadikan simulasi penerapan protokol kesehatan bidang pariwisata untuk turis asing .

“Terkait teknis masuknya wisatawan asing ke Indonesia, nanti mereka hanya boleh memasuki Indonesia dari Bandar Udara Provinsi Bali dan Kepulauan Riau saja. Untuk berwisata di dua provinsi ini sebagai dua daerah yang akan menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing,” ujarnya dalam konferensi persnya, Kamis (14/10/2021).

“Penetapan 19 negara ini berdasarkan pertimbangan kasus Covid-19 terkini yaitu jumlah kasus konfirmasi di bawah atau sama dengan 50 kasus per 100.000 penduduk dengan positivity rate rendah atau kurang 5%. Serta perjanjian luar negeri yang telah dilakukan misalnya travel corridor arrangement atau TCA,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More