Judicial Review AD/ART Demokrat Jalan Terus, Yusril: 3 Orang Belum Cabut Permohonan
Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:32 WIB
Kuasa Hukum dari empat kader Partai Demokrat yang dipecat, Yusril Ihza Mahendra mengatakan masih ada tiga penggugat yang belum mencabut permohonan judicial review AD/ART Demokrat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mundurnya salah satu penggugat tidak membuat uji materi (judicial review) AD/ART Partai Demokra t di Mahkamah Agung (MA) terhenti. Pasalnya, masih ada tiga penggugat yang belum mencabut permohonan uji materi tersebut.
"Kami advokat profesional dan menjalankan tugas sebagai advokat. Kami tidak mencampuradukkan urusan hukum dengan urusan politik. Pada prisipnya sesuai UU Advokat, kalau ada klien yang mencabut kuasa, maka tugas kami selesai," ujar Kuasa Hukum dari empat kader Partai Demokrat yang dipecat, Yusril Ihza Mahendra, Rabu (13/10/2021). Baca juga: Kubu Moeldoko Sebut Cara Berpikir Hitler Tercermin di AD/ART Demokrat
Dia menyebutkan permohonan yang telah pihaknya daftarkan ke pengadilan bisa saja dilanjutkan oleh advokat lain atau dicabut secara langsung oleh prinsipal atau pemberi kuasa.
"Namun dalam kasus judicial review ke Mahkamah Agung ini mengingat prinsipalnya ada 4 orang, maka yang tidak mencabut kuasa tinggal 3 orang. Jika 3 orang ini tidak mencabut kuasanya, maka permohonan judicial review kami teruskan untuk dan atas nama 3 pemohon itu," jelas Yusril.
"Kami advokat profesional dan menjalankan tugas sebagai advokat. Kami tidak mencampuradukkan urusan hukum dengan urusan politik. Pada prisipnya sesuai UU Advokat, kalau ada klien yang mencabut kuasa, maka tugas kami selesai," ujar Kuasa Hukum dari empat kader Partai Demokrat yang dipecat, Yusril Ihza Mahendra, Rabu (13/10/2021). Baca juga: Kubu Moeldoko Sebut Cara Berpikir Hitler Tercermin di AD/ART Demokrat
Dia menyebutkan permohonan yang telah pihaknya daftarkan ke pengadilan bisa saja dilanjutkan oleh advokat lain atau dicabut secara langsung oleh prinsipal atau pemberi kuasa.
"Namun dalam kasus judicial review ke Mahkamah Agung ini mengingat prinsipalnya ada 4 orang, maka yang tidak mencabut kuasa tinggal 3 orang. Jika 3 orang ini tidak mencabut kuasanya, maka permohonan judicial review kami teruskan untuk dan atas nama 3 pemohon itu," jelas Yusril.
Lihat Juga :