Sanksi Pidana Militer untuk Brigjen Junior Tumilaar Dinilai Berlebihan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:05 WIB
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat tindakan Brigjen Junior Tumilaar hanyalah pelanggaran disiplin. Foto/ist
JAKARTA - Surat terbukanya untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar terkena sanksi. Tak hanya terpental dari jabatannya, Junior pun terancam hukuman pidana militer .

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat bahwa sanksi pidana untuk Junior tersebut berlebihan. Sebab pelanggaran yang dilakukannya tergolong ringan.



"Terlalu jauh jika Brigjen Junior Tumilaar dikenakan pasal dalam tindak Pidana Militer, dengan kualifikasi kejahatan pembangkangan atau tidak tunduk perintah atasan, karena karakteristik perbuatannya cenderung pada fakta yang didominasi masuk kategori pelanggaran disiplin atau kode etik prajurit," ujar Azmi, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Irdam XIII Merdeka, Kini Staf Khusus KSAD

Menurut dia, tindakan Junior Tumilaar bukanlah tindak pidana militer karena unsur melawan hukum sebagaimana maksud Pasal 103 jo 203 KUHPM. Dalam pasal ini, kata Azmi, harus dilihat apakah perbuatan Junior punya tujuan nyata yang bermanfaat bagi kepentingan hukum yang hendak dilindungi pembuat undang undang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!