Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Pencabulan Anak ke MA
Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:10 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ini dilakukan terkait vonis bebas terdakwa pencabulan anak kandung berinisial SUR (46) oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh.
Baca juga: Divonis 180 Bulan Penjara, PNS Terduga Cabuli Anak Kandung Malah Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh
"Senin kemarin kita nyatakan kasasi, dan kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar, Ardiansyah, di Aceh Besar, Selasa (12/10/2021).
Seperti berita sebelumna, seorang ayah di Aceh Besar, SUR (46) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya divonis bebas pada putusan banding di Mahkamah Syariah Aceh.
Padahal pada putusan tingkat pertama di Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar pelaku divonis bersalah dan di hukum 180 bulan penjara. SUR merupakan warga Lhok Nga, Aceh Besar, Aceh yang berprofesi sebagai PNS diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun dan masih duduk di bangku sekolah kanak-kanak.
Pada putusan tingkat pertama, SUR dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman kurungan selama 180 bulan penjara. Namun pelaku melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syariah Aceh hingga divonis bebas karena tidak terbukti secara sah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
Awalnya kasus tersebut di laporkan oleh ibu korban. Setelah mengetahui anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil kemudian di bawa ke Puskesmas setempat untuk dicek. Selanjutnya ibu korban langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut.
Dari penyelidikan polisi, pencabulan dilakukan di rumah pelaku usai dijemput dari sekolah. Pelaku dengan ibu korban sudah tidak tinggal serumah lagi karena permasalahan internal.
Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan membenarkan benar bahwa pelaku terduga pemerkosa anak kandung di bawah umur divonis bebas pada putusan banding di Mahakamah Syariah Aceh Nomor 22/2021.
"Mejelis hakim di Mahkamah Syariah Aceh menyatakan tersangka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Sehingga dibebaskan," kata Darmansyah, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Divonis 180 Bulan Penjara, PNS Terduga Cabuli Anak Kandung Malah Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh
"Senin kemarin kita nyatakan kasasi, dan kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar, Ardiansyah, di Aceh Besar, Selasa (12/10/2021).
Seperti berita sebelumna, seorang ayah di Aceh Besar, SUR (46) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya divonis bebas pada putusan banding di Mahkamah Syariah Aceh.
Padahal pada putusan tingkat pertama di Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar pelaku divonis bersalah dan di hukum 180 bulan penjara. SUR merupakan warga Lhok Nga, Aceh Besar, Aceh yang berprofesi sebagai PNS diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun dan masih duduk di bangku sekolah kanak-kanak.
Pada putusan tingkat pertama, SUR dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman kurungan selama 180 bulan penjara. Namun pelaku melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syariah Aceh hingga divonis bebas karena tidak terbukti secara sah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
Awalnya kasus tersebut di laporkan oleh ibu korban. Setelah mengetahui anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil kemudian di bawa ke Puskesmas setempat untuk dicek. Selanjutnya ibu korban langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut.
Dari penyelidikan polisi, pencabulan dilakukan di rumah pelaku usai dijemput dari sekolah. Pelaku dengan ibu korban sudah tidak tinggal serumah lagi karena permasalahan internal.
Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan membenarkan benar bahwa pelaku terduga pemerkosa anak kandung di bawah umur divonis bebas pada putusan banding di Mahakamah Syariah Aceh Nomor 22/2021.
"Mejelis hakim di Mahkamah Syariah Aceh menyatakan tersangka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Sehingga dibebaskan," kata Darmansyah, Senin (11/10/2021).
(maf)
tulis komentar anda