Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Pencabulan Anak ke MA
Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:10 WIB
Kejagung melalui JPU Kejari Aceh Besar, mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas terdakwa pencabulan anak kandung berinisial SUR (46). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ini dilakukan terkait vonis bebas terdakwa pencabulan anak kandung berinisial SUR (46) oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh.
Baca juga: Divonis 180 Bulan Penjara, PNS Terduga Cabuli Anak Kandung Malah Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh
"Senin kemarin kita nyatakan kasasi, dan kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar, Ardiansyah, di Aceh Besar, Selasa (12/10/2021).
Seperti berita sebelumna, seorang ayah di Aceh Besar, SUR (46) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya divonis bebas pada putusan banding di Mahkamah Syariah Aceh.
Padahal pada putusan tingkat pertama di Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar pelaku divonis bersalah dan di hukum 180 bulan penjara. SUR merupakan warga Lhok Nga, Aceh Besar, Aceh yang berprofesi sebagai PNS diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun dan masih duduk di bangku sekolah kanak-kanak.
Pada putusan tingkat pertama, SUR dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman kurungan selama 180 bulan penjara. Namun pelaku melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syariah Aceh hingga divonis bebas karena tidak terbukti secara sah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
Baca juga: Divonis 180 Bulan Penjara, PNS Terduga Cabuli Anak Kandung Malah Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh
"Senin kemarin kita nyatakan kasasi, dan kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar, Ardiansyah, di Aceh Besar, Selasa (12/10/2021).
Seperti berita sebelumna, seorang ayah di Aceh Besar, SUR (46) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya divonis bebas pada putusan banding di Mahkamah Syariah Aceh.
Padahal pada putusan tingkat pertama di Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar pelaku divonis bersalah dan di hukum 180 bulan penjara. SUR merupakan warga Lhok Nga, Aceh Besar, Aceh yang berprofesi sebagai PNS diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun dan masih duduk di bangku sekolah kanak-kanak.
Pada putusan tingkat pertama, SUR dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman kurungan selama 180 bulan penjara. Namun pelaku melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syariah Aceh hingga divonis bebas karena tidak terbukti secara sah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
Lihat Juga :