Waspadai Eksodus Orang dari Kota Sebelum Pemberlakuan Pelarangan Mudik
Rabu, 22 April 2020 - 08:36 WIB
Pemerintah perlu mewaspadai adanya eksodus orang dari kota besar sebelum penerapan pelarangan mudik pada 24 April nanti. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Pemerintah perlu mewaspadai adanya eksodus orang dari kota besar sebelum penerapan pelarangan mudik pada 24 April nanti. Daerah tujuan pemudik paling banyak tersebar di Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijawarno mengatakan pergerakan orang dalam jumlah besar itu bisa menggunakan angkutan umum atau sewa berpelat hitam. Mereka akan memanfaatkan belum adanya aturan batasan jumlah penumpang bagi kendaraan yang keluar wilayah Jabodetabek.
“Larangan itu dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan keluar Jabodetabek, kecuali kendaraan logistik dan kendaraan tertentu yang diijinkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (22/04/2020).
Berdasarkan data Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada lima daerah yang akan diserbu pemudik. Daerah-daerah itu, antara lain, Kabupaten Brebes diperkirakan berjumlah 76.016 orang, Banyuwas 73.468, Pemalang 58.517, Tegal 48.826, dan Wonogiri 43.100 orang.
Djoko menuturkan pelarangan mudik itu tidak hanya dari Jakarta ke daerah lain. Akan tetapi harus diberlakukan di seluruh Indonesia. Harus diakui pemudik terbesar berada di Jakarta dan zona merah pandemi COVID-19.
Pelarangan mudik dapat diterapkan berdasarkan batasan wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Malang Raya, Bandung Raya, Kedungsepur, Gerbangkertasusila, Banjarbakula, Mebidang, Barlingmascakeb. “Sekarang ini, mobilitas penduduk sudah menyebar dalam kawasan aglomerasi,” ucapnya.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijawarno mengatakan pergerakan orang dalam jumlah besar itu bisa menggunakan angkutan umum atau sewa berpelat hitam. Mereka akan memanfaatkan belum adanya aturan batasan jumlah penumpang bagi kendaraan yang keluar wilayah Jabodetabek.
“Larangan itu dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan keluar Jabodetabek, kecuali kendaraan logistik dan kendaraan tertentu yang diijinkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (22/04/2020).
Berdasarkan data Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada lima daerah yang akan diserbu pemudik. Daerah-daerah itu, antara lain, Kabupaten Brebes diperkirakan berjumlah 76.016 orang, Banyuwas 73.468, Pemalang 58.517, Tegal 48.826, dan Wonogiri 43.100 orang.
Djoko menuturkan pelarangan mudik itu tidak hanya dari Jakarta ke daerah lain. Akan tetapi harus diberlakukan di seluruh Indonesia. Harus diakui pemudik terbesar berada di Jakarta dan zona merah pandemi COVID-19.
Pelarangan mudik dapat diterapkan berdasarkan batasan wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Malang Raya, Bandung Raya, Kedungsepur, Gerbangkertasusila, Banjarbakula, Mebidang, Barlingmascakeb. “Sekarang ini, mobilitas penduduk sudah menyebar dalam kawasan aglomerasi,” ucapnya.
Lihat Juga :