Kemendagri: Perangkat Daerah Harus Laksanakan Otonomi untuk Kepentingan Rakyat

Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:38 WIB
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi meminta perangkat daerah melaksanakan otonomi untuk kepentingan rakyat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta perangkat daerah melaksanakan otonomi untuk kepentingan rakyat.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi saat membuka Diklat Penguatan Tugas-Tugas Sekretaris Perangkat Daerah pada 11-16 Oktober 2021 di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).



Kegiatan diklat tersebut dihadiri 66 peserta dari berbagai provinsi. Mereka terdiri dari unsur Sekretaris Perangkat Daerah meliputi Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Bapenda, Sekretaris Kesbangpol, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan dan Kabag/Kasubbag RSUD di pemerintah daerah. Baca juga: Kemendagri: Pemerintah Daerah Perlu Menjaga Keberlanjutan Penerapan Inovasi

Di dampingi Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra, Teguh mengatakan, tujuan diklat ini agar peserta dapat memahami bahwa tugas-tugas sekretaris perangkat daerah sebagai bagian pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri, terutama yang memiliki bidang tugas sekretaris perangkat daerah di jajaran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan benar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!