KPK Periksa Pejabat Pemkab Probolinggo Terkait TPPU Bupati Puput Tantriana

Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:51 WIB
KPK sedang menelisik sejumlah aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang diduga berasal dari hasil korupsi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik sejumlah aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang diduga berasal dari hasil korupsi. Diketahui, pasangan suami istri tersebut saat ini sudah dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menelisik sejumlah aset milik Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin melalui sejumlah saksi, hari ini. Adapun, saksi yang dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana dan suaminya, di antaranya merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Para saksi yang didalami keterangannya ihwal aset Puput dan Hasan yakni, Kadis PUPR Probolinggo Hengki Cahjo Saputra, Kadis Perhubungan Probolinggo Taupik Alami, Kabid Mutasi BKD Probolinggo Taufiqi; Kepala Bakesbangpol, Ugas Irwanto; Subbag Keuangan pada Dinas PUPR Probolinggo, Widya Yudyaningsih.

Kemudian, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi & Peralatan Dinas PUPR Probolinggo, Cahyo Rahmad Dany; Fungsional Pertama pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Probolinggo Nuzul Hudan, seorang PNS Winda Permata Erianti, serta tiga Notaris, Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana, dan Fenny Herawati.



"Pemeriksaan saksi-saksi dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS dkk, dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/10/2021).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan, serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari bersama-sama suaminya, Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More