Bantu Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 11 Oktober 2021 - 13:51 WIB
Ferdy Yuman, kerabat xNurhadi diganjar hukuman empat tahun penjara karena membantu Ferdy Yuman selama menjadi buron KPK. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kerabat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi , Ferdy Yuman, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ferdy Yuman juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menyatakan Ferdy Yuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi. Ferdy dinyatakan terbukti membantu pelarian Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono saat menjadi buronan KPK .



"Mengadili. Menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Watch Indonesia Harap Hakim Datang Jika Dipanggil
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!