Sepanjang Sejarah, Perdebatan Tanggal Pemilu Baru Pertama Kali Terjadi

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 12:15 WIB
DPR, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum satu suara terkait dengan tanggal pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Foto/Tangkapan Layar
JAKARTA - DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum satu suara terkait dengan tanggal pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden ( Pilpres ) 2024. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai perdebatan soal penentuan tanggal ini baru pertama kali terjadi di sepanjang sejarah pemilu di Indonesia.

“Memang situasi yang kita hadapi dalam dinamika elektoral soal penentuan hari elektoral kita, baru pertama kali terjadi sejak saya mengikuti pemilu tahun 99. Jadi, saya intens mengikuti pemilu dari 1999, 2004, 2009, 2014, dan terakhir 2019,” ujar Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk “Jadwal Rumit Pemilu 2024” secara daring, Sabtu (9/10/2021).

“Jadi, pernyataan soal misalnya tawaran pemungutan suara dari pemerintah baru menjelang Pemilu 2024," sambung pegiat pemilu ini.



Dia menjelaskan, berdasarkan dinamika Pemilu yang ia ikuti sejak 1999, usulan mengenai tanggal pemilu itu pasti ada, tetapi dalam ruang-ruang tertutup. Perdebatannya tidak muncul ke ruang publik. Karena, meskipun Undang-Undang Nomor 17/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur tentang kemandirian KPU menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, tidak kemudian KPU dilarang mendengarkan pemerintah.



“Tapi secara eksplisit disampaikan kepada publik tanggal pemungutan hari dan suara dan seolah-olah ada perbedaan baru kali ini menjelang 2024. Dan keputusan akhir tidak terbantahkan, secara konstitusional, secara legal formal KPU yang punya otoritas,” tegasnya.

Titi berpandangan, seharusnya dalam situasi di tengah polarisasi masyarakat dan juga dinamika kontestasi yang tinggi jelang 2024. Harus menjadi komitmen bersama untuk membawa narasi di hadapan publik secara tegas mengenai kemandirian KPU. Karena, salah satu sentral dari pemilu yang kredibel adalah semua pemangku kepentingan meyakini bahwa KPU yang mandiri.

“Tidak diintervensi oleh kekuasaan, memiliki otonomi berupa fasiltasi baik sumber daya yang bisa membuat mereka bekerja dengan layak untuk mewujudkan pemilu sebagaimana konstitusi yang luber, jurdil dan demokratis. Itulah yang menurut saya benang merah di tengah situasi kita hari ini,” terang Titi.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More