Muhammadiyah Nilai Pembatalan Ibadah Haji 2020 Keputusan Tepat
Selasa, 02 Juni 2020 - 13:11 WIB
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai keputusan pemerintah untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 sebagai langkah yang tepat.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan secara syariah keputusan tersebut tidak melanggar karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan. (Baca juga: Menag Fachrul Razi Ajak Jemaah Haji Ikhlas)
"Secara undang-undang juga tidak melanggar. Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini," ujar Abdul Mu'ti kepada SINDOnews, Selasa (2/6/2020).
Menurutnya, ada tiga konsekuensi yang harus diberikan solusi. Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji.
"Masyarakat, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang dan dapat memahami keputusan pemerintah. Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar COVID-19 dapat segera diatasi," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriyah," ujar Fachrul dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020). ( )
Dia menjelaskan Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan secara syariah keputusan tersebut tidak melanggar karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan. (Baca juga: Menag Fachrul Razi Ajak Jemaah Haji Ikhlas)
"Secara undang-undang juga tidak melanggar. Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini," ujar Abdul Mu'ti kepada SINDOnews, Selasa (2/6/2020).
Menurutnya, ada tiga konsekuensi yang harus diberikan solusi. Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji.
"Masyarakat, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang dan dapat memahami keputusan pemerintah. Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar COVID-19 dapat segera diatasi," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriyah," ujar Fachrul dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020). ( )
Dia menjelaskan Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19).
(kri)
tulis komentar anda