Indonesia Jangan Ragu Ikuti Jejak Selandia Baru Turunkan Prevalensi Merokok

Minggu, 03 Oktober 2021 - 19:02 WIB
Selandia Baru memanfaatkan produk tembakau alternatif sebagai solusi utama dalam mewujudkan program Bebas Asap 2025. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Selandia Baru mengambil kebijakan berbeda terkait produk tembakau alternatif . Negeri Kiwi tersebut memanfaatkan produk tembakau alternatif sebagai solusi utama dalam mewujudkan program Bebas Asap 2025.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo mengatakan, untuk menurunkan angka 65 juta perokok aktif di Indonesia tidak bisa dengan cara normatif. Pemerintah semestinya tidak memberikan stigma dan menyalahkan perokok lalu mendesak pabrikan rokok untuk menutup usahanya. "Kita harus lebih cerdas. Mitigasi risikonya lalu kurangi dampaknya," kata Bimmo, Minggu (3/10/2021).

Pemerintah diharapkan dapat bersikap terbuka dengan kehadiran produk yang menerapkan konsep pengurangan risiko seperti produk tembakau alternatif. Dukungan terhadap penggunaan produk tembakau altenatif, seperti produk tembakau dipanaskan, rokok elektrik, maupun snus, juga perlu diperkuat dengan insentif.

Baca juga: Tidak Hasilkan TAR, Produk Tembakau Alternatif Diklaim Lebih Rendah Risiko





"Saya kira itu merupakan cara progresif yang justru membawa keberhasilan seperti halnya Selandia baru, Inggris, Jepang, dan negara-negara Skandinavia," ujar Bimmo.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu ragu menerapkan penggunaan produk tembakau alternatif sebagai pelengkap dari strategi yang sudah dijalankan selama ini dalam mengatasi permasalahan prevalensi perokok. Berkat penggunaan produk tembakau alternatif, Selandia Baru berhasil menurunkan prevalensi merokok menjadi 12% pada 2020. Pada 2025, mereka menargetkan prevalensi merokok di bawah 5%.

"Pemerintah harus terbuka untuk menerapkan solusi ini (produk tembakau alternatif) sebagai pelengkap upaya yang telah ada. Cerita sukses dan presedennya telah ada," katanya.

Baca juga: 3 Rekomendasi Produk Tembakau Alternatif untuk Berhenti Merokok
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :