Pakar Hukum Harap BKN Perlancar Keinginan Polri Tarik 57 Mantan Pegawai KPK

Minggu, 03 Oktober 2021 - 15:50 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memiliki pertimbangan tersendiri dalam merekrut 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta memperlancar proses perekrutan tersebut.

"Kapolri kan nggak sembarang, dia juga lapor ke presiden, presiden menyetujui. Presiden itu selain kepala negara, dia kepala pemerintahan yang membawahi, termasuk Kepala BKN itu. Jadi kalau presiden bilang bikin lancar itu Kapolri, selesai itu," kata Fickar saat dihubungi, Sabtu (2/10/2021).



Secara aturan, kata Fickar, perekrutan semacam ini pun tidak dilarang. Selain itu, 56 eks pegawai KPK ini pun dinilai memiliki kemampuan untuk ikut serta memajukan Polri. "Orang dulu masuk KPK saja tesnya setengah mati, saingannya banyak, artinya itu orang-orang potensial, karena itu Kapolri mau ngambil," katanya.

Baca juga: Polri Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!