Pembatalan Haji Sepihak, Ketua Komisi VIII DPR: Mungkin Menag Enggak Tahu Undang-Undang

Selasa, 02 Juni 2020 - 12:47 WIB
Yandri menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur secara jelas tentang tata pelaksanaan ibadah haji dan umrah bahwa semua tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah.

Politikus PAN ini menguraikan bahwa Menag mengirimkan surat permintaan raker pada Jumat (29/5/2020). Dia menginginkan rapat bisa dilakukan hari ini. Tetapi, karena rapatnya tidak bisa dilakukan secara virtual karena membahas hal yang sangat penting dan direncanakan akan ada konferensi pers bersama, maka rapatnya baru dijadwalkan Kamis depan oleh pimpinan DPR. (Baca juga: Menag Fachrul Razi Ajak Jemaah Haji Ikhlas ).

"Karena ini menyangkut hajat umat Islam, ratusan ribu nasibnya. Tapi kalau Pak Menteri begini, saya nggak tahu Pak Menteri ngerti nggak tata aturan bernegara," kritik Yandri.

Legislator Dapil Banten II ini menambahkan, seharusnya dalam raker diputuskan kedua belah pihak, dibahas apa persoalannya, bagaimana solusinya, bagaimana mengatasi persoalannya, dan sebagainya. Sehingga, pemerintah dan DPR menghadapi publik bersama-sama. "Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang enggak siap. Ya Kemenag baca undang-undang lah. Jangan grasak grusuk," pungkasnya. (Baca juga: Presiden Jokowi Minta Masjid Istiqlal Siapkan Protokol Kesehatan di Era New Normal ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!