Bareskrim Ungkap Peran Pelaku Penipuan Skema BEC yang Meraup Rp84,8 Miliar

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 19:40 WIB
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kasus penipuan dengan modus operansi skema BEC yang merugikan 2 perusahaan asing hingga Rp84,8 miliar. FOTO/MPI/Puteranegara
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap peran dari empat tersangka penipuan dengan cara modus operandi skema Bussiness Email Compromise (BEC) terhadap perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan, empat tersangka masing-masing berinisial CR (25), warga Jakarta Selatan berperan sebagai pendiri perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari tindak pidana tersebut.

Kemudian, tersangka berinisial NT (38), warga Depok dan berperan sebagai Direktur perusahaan palsu. Lalu, tersangka YH (24), warga Jakarta Selatan yang diduga membuat rekening dengan identitas palsu dan digunakan untuk menerima aliran dana.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Penipuan Skema BEC, Gondol Uang hingga Rp84,8 Miliar





Terakhir, tersangka berinisial SA alias FR, warga Jakarta Pusat yang juga membuka rekening di salah satu bank menggunakan identitas palsu untuk menampung aliran dana hasil tindak pidana. Para tersangka diduga telah beraksi sejak 2020 lalu.

"Di sini kami kembangkan yang mana masih ada beberapa orang lagi yang kami akan dalami. Data sudah kami kantongi, tinggal melakukan tindakan," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).

Sementara itu, Asep menyebut pihaknya juga tengah memburu satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. "Ada. Ada 1 sasaran kita WN Nigeria yang lagi kita kejar berinisial D. Tapi nanti mungkin kita lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Asep.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Sebut Agustin Bukan Korban tapi Oknum Dugaan Penipuan CPNS
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :