Bareskrim Ungkap Peran Pelaku Penipuan Skema BEC yang Meraup Rp84,8 Miliar

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 19:40 WIB
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kasus penipuan dengan modus operansi skema BEC yang merugikan 2 perusahaan asing hingga Rp84,8 miliar. FOTO/MPI/Puteranegara
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap peran dari empat tersangka penipuan dengan cara modus operandi skema Bussiness Email Compromise (BEC) terhadap perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan, empat tersangka masing-masing berinisial CR (25), warga Jakarta Selatan berperan sebagai pendiri perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari tindak pidana tersebut.



Kemudian, tersangka berinisial NT (38), warga Depok dan berperan sebagai Direktur perusahaan palsu. Lalu, tersangka YH (24), warga Jakarta Selatan yang diduga membuat rekening dengan identitas palsu dan digunakan untuk menerima aliran dana.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Penipuan Skema BEC, Gondol Uang hingga Rp84,8 Miliar

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!