KSP: Revisi UU ASN Dikhawatirkan Berpotensi Buka Celah Jual Beli Jabatan
Selasa, 28 September 2021 - 16:11 WIB
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikhawatirkan membuka celah terjadinya jual beli jabatan. Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menilai revisi UU ASN menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan reformasi birokrasi.
“Tidak dapat dipungkiri upaya mereformasi birokrasi menghadapi banyak sekali tantangan, salah satunya yang sering ditanyakan media adalah terkait revisi UU ASN,” katanya dikutip dari siaran persnya, Selasa (28/9/2021).
Dia mengungkapkan berbagai kekhawatiran terkait adanya revisi UU ASN tersebut. “Upaya untuk melakukan revisi terhadap UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berpotensi melemahkan secara fundamental implementasi sistem merit, serta dikhawatirkan membuka celah terjadinya intervensi politik dan jual beli jabatan,” ungkapnya.
Selain itu, usulan pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi ASN tanpa seleksi juga menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam revisi UU ASN. “Jika itu terjadi, maka beban fiskal akibat pengangkatan tenaga honorer tanpa tes juga akan sangat besar dan tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan,” ujarnya.
Menurutnya, semua tantangan ini harus diantisipasi. Pasalnya, akan berdampak buruk bagi capaian reformasi birokrasi yang sudah berada dalam jalur yang tepat saat ini. “Sehingga UU ASN harus dijalankan secara konsisten,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin meminta jajaran pemerintah untuk betul-betul mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pembahasan revisi UU ASN yang akan dilakukan bersama DPR. Namun begitu dia mengingatkan bahwa jangan sampai revisi UU ASN ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi program prioritas pemerintahan.
“Jangan sampai revisi ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi kita, sebab masalah reformasi birokrasi ini sudah berkali-kali ditekankan oleh Bapak Presiden supaya dijalankan dengan konsisten,” tegasnya.
Maruf berharap bahwa revisi UU ASN tidak mengganggu kontinuitas pelaksanaan reformasi birokrasi. Khususnya terkait pelaksanaan sistem merit.
“Jangan sampai mengalami kemunduran (set back). Misalnya saja di dalam masalah rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga pengisian jabatan pimpinan tinggi,” tandasnya.
“Tidak dapat dipungkiri upaya mereformasi birokrasi menghadapi banyak sekali tantangan, salah satunya yang sering ditanyakan media adalah terkait revisi UU ASN,” katanya dikutip dari siaran persnya, Selasa (28/9/2021).
Dia mengungkapkan berbagai kekhawatiran terkait adanya revisi UU ASN tersebut. “Upaya untuk melakukan revisi terhadap UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berpotensi melemahkan secara fundamental implementasi sistem merit, serta dikhawatirkan membuka celah terjadinya intervensi politik dan jual beli jabatan,” ungkapnya.
Selain itu, usulan pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi ASN tanpa seleksi juga menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam revisi UU ASN. “Jika itu terjadi, maka beban fiskal akibat pengangkatan tenaga honorer tanpa tes juga akan sangat besar dan tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan,” ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya, semua tantangan ini harus diantisipasi. Pasalnya, akan berdampak buruk bagi capaian reformasi birokrasi yang sudah berada dalam jalur yang tepat saat ini. “Sehingga UU ASN harus dijalankan secara konsisten,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin meminta jajaran pemerintah untuk betul-betul mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pembahasan revisi UU ASN yang akan dilakukan bersama DPR. Namun begitu dia mengingatkan bahwa jangan sampai revisi UU ASN ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi program prioritas pemerintahan.
“Jangan sampai revisi ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi kita, sebab masalah reformasi birokrasi ini sudah berkali-kali ditekankan oleh Bapak Presiden supaya dijalankan dengan konsisten,” tegasnya.
Maruf berharap bahwa revisi UU ASN tidak mengganggu kontinuitas pelaksanaan reformasi birokrasi. Khususnya terkait pelaksanaan sistem merit.
“Jangan sampai mengalami kemunduran (set back). Misalnya saja di dalam masalah rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga pengisian jabatan pimpinan tinggi,” tandasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda