KPK Telisik Pemberian Uang dari Pejabat Kades kepada Bupati Probolinggo
Selasa, 28 September 2021 - 14:30 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya pemberian uang dari para Pejabat (Pj) kepala desa kepada Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya pemberian uang dari para Pejabat (Pj) kepala desa kepada Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) .
Hal tersebut dikonfirmasi saat tim penyidik memeriksa lima Pj kepala desa. Mereka yakni, Sri Sukarsih (Pj Kepala Desa Jambangan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo), Hendrik Wiyoko (Pj Kepala Desa Pakel Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo), Mohamad Yunus (Pj Kepala Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo). Baca juga: Usut Dugaan Suap Bupati Cantik, KPK Geledah Tiga Lokasi di Probolinggo
Lalu, Sutik Mediantoro (Pj Kepala Desa Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo) dan Yono Wiyanto (Pj Kepala Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA sebagai perwakilan dari PTS," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).
Hal tersebut dikonfirmasi saat tim penyidik memeriksa lima Pj kepala desa. Mereka yakni, Sri Sukarsih (Pj Kepala Desa Jambangan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo), Hendrik Wiyoko (Pj Kepala Desa Pakel Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo), Mohamad Yunus (Pj Kepala Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo). Baca juga: Usut Dugaan Suap Bupati Cantik, KPK Geledah Tiga Lokasi di Probolinggo
Lalu, Sutik Mediantoro (Pj Kepala Desa Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo) dan Yono Wiyanto (Pj Kepala Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA sebagai perwakilan dari PTS," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).
Lihat Juga :