Golkar Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Azis Syamsuddin
Sabtu, 25 September 2021 - 16:07 WIB
JAKARTA - Partai Golkar berjanji akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin . Bantuan hukum tersebut, yakni berupa pendampingan advokat saat Azis Syamsuddin menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian diungkapkan Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir saat menggelar konpers menanggapi pengangkapan serta penetapan tersangka Azis Syamsuddin oleh KPK di ruang Fraksi Partai Golkar, Nusantara 1, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Baca juga: Golkar Proses Pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR
"Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader," ujar Adies.
Adies memastikan akan tetap mengamati dan mengawal proses hukum Azis Syamsuddin di KPK, meskipun nantinya Azis sudah menunjuk serta memilih kuasa hukumnya sendiri.
"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasihat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," bebernya.
Lebih lanjut, kata Adies, Partai Golkar selalu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kader yang mendapatkan permasalahan hukum untuk lebih berkonsentrasi menghadapi permasalahannya. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Oleh karenanya Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis diduga telah menyuap oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang Pengacara, Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.
Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Atas perbuatan Azis menyuap Stepanus Robin, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian diungkapkan Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir saat menggelar konpers menanggapi pengangkapan serta penetapan tersangka Azis Syamsuddin oleh KPK di ruang Fraksi Partai Golkar, Nusantara 1, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Baca juga: Golkar Proses Pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR
"Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader," ujar Adies.
Adies memastikan akan tetap mengamati dan mengawal proses hukum Azis Syamsuddin di KPK, meskipun nantinya Azis sudah menunjuk serta memilih kuasa hukumnya sendiri.
"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasihat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," bebernya.
Lebih lanjut, kata Adies, Partai Golkar selalu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kader yang mendapatkan permasalahan hukum untuk lebih berkonsentrasi menghadapi permasalahannya. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Oleh karenanya Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis diduga telah menyuap oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang Pengacara, Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.
Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Atas perbuatan Azis menyuap Stepanus Robin, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda