Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Penyebaran Berita Hoaks, Selengkapnya di iNews Sore

Kamis, 23 September 2021 - 15:54 WIB
Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Penyebaran Berita Hoax, Selengkapnya di iNews Sore
JAKARTA - M Jumhur Hidayat, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita hoaks UU Cipta Kerja (Ciptaker), dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Jaksa, ada dua kalimat yang dinilai sebagai penyebaran berita hoaks yang diposting Jumhur.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU mengatakan, pihaknya menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Jumhur selalu terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. JPU menilai, Jumhur bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Kamis (23/9/2021).

Saksikan selengkapnya di iNews Sore hari Kamis pukul 16.00 WIB dipandu oleh Davie Pratama dan Bernadeta Ginting secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More