Kemensos Hentikan Bantuan Sosial Tunai untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19
Kamis, 23 September 2021 - 02:15 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini resmi tidak memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi tidak memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan sosial yang diluncurkan pada 2020 ini pada awalnya merupakan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Progam BST yang menyasar 10 juta KPM terakhir disalurkan PT Pos Indonesia pada Mei dan Juni 2021. Di mana setiap penerima mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp300.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, BST masuk ke dalam bansos khusus yang memiliki karakteristik berbeda. "BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus saat itu,” ucap Mensos dikutip pada laman resmi Kemensos,Kamis (23/9/2021). Baca juga: Soal Syarat Penerima BLT Rp300 Ribu, Risma: Jangan Dipersulit Itu Hak Orang Miskin!
Risma mengatakan saat ini pemerintah telah melonggarkan aktivitas sejalan dengan menurunnya angka penularan virus Covid-19 di Indonesia. Saat ini ekonomi sudah mulai bergerak dan masyarakat dapat kembali produktif. Kendati demikian, Risma terus memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi fokus perhatian Kemensos. “Masyarakat miskin dan rentan tetap akan kami bantu,” katanya. Baca juga: Siapa yang Berhak Dapat BLT Kantor Pos Rp300 Ribu? Cek di Sini Bunda
Progam BST yang menyasar 10 juta KPM terakhir disalurkan PT Pos Indonesia pada Mei dan Juni 2021. Di mana setiap penerima mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp300.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, BST masuk ke dalam bansos khusus yang memiliki karakteristik berbeda. "BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus saat itu,” ucap Mensos dikutip pada laman resmi Kemensos,Kamis (23/9/2021). Baca juga: Soal Syarat Penerima BLT Rp300 Ribu, Risma: Jangan Dipersulit Itu Hak Orang Miskin!
Risma mengatakan saat ini pemerintah telah melonggarkan aktivitas sejalan dengan menurunnya angka penularan virus Covid-19 di Indonesia. Saat ini ekonomi sudah mulai bergerak dan masyarakat dapat kembali produktif. Kendati demikian, Risma terus memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi fokus perhatian Kemensos. “Masyarakat miskin dan rentan tetap akan kami bantu,” katanya. Baca juga: Siapa yang Berhak Dapat BLT Kantor Pos Rp300 Ribu? Cek di Sini Bunda
Lihat Juga :