Kuasa Hukum Fatia: Kritikan ke Luhut Bukan Pencemaran Nama Baik
Rabu, 22 September 2021 - 16:13 WIB
"Kalau kita kaitkan dengan dasar UU ITE yaitu Pasal 310 KUHP, maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik, itu bukan suatu pencemaran nama baik," sambungnya.
Asfinawati menegaskan, sikap dari Fatia dan Haris Azhar yakni memberikan kritik atas Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sebagai pejabat publik.
Karenanya hal tersebut harus bisa diterima, mengingat apabila tidak ada suara dari rakyat, maka negara tidak akan bergerak.
"Jadi kalau kita dengar LBP kemudian mengatakan atau kuasa hukum mengatakan kami adalah individu yang memiliki hak, betul dia individu yang memiliki hak tapi yang dikritik oleh Fatia justru bukan LBP sebagai individu, tapi sebagai pejabat publik," terang Asfin.
"Karena nama pelapor pejabat publik, jadi sebetulnya pejabat publik terikat pada etika dia sebagai pejabat publik. Dia juga terikat pada kewajiban hukum dan tentu saja pejabat publik harus bisa dikritik," sambungnya.
Oleh sebab suara tersebut mewakilkan publik, kata Asfin, maka publik harusnya berterima kasih. Hal ini untuk menerangkan suatu hal yang tidak terungkap dan ditemukan hal-hal yang harus dijawab dari pemerintah.
Asfinawati menegaskan, sikap dari Fatia dan Haris Azhar yakni memberikan kritik atas Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sebagai pejabat publik.
Karenanya hal tersebut harus bisa diterima, mengingat apabila tidak ada suara dari rakyat, maka negara tidak akan bergerak.
"Jadi kalau kita dengar LBP kemudian mengatakan atau kuasa hukum mengatakan kami adalah individu yang memiliki hak, betul dia individu yang memiliki hak tapi yang dikritik oleh Fatia justru bukan LBP sebagai individu, tapi sebagai pejabat publik," terang Asfin.
"Karena nama pelapor pejabat publik, jadi sebetulnya pejabat publik terikat pada etika dia sebagai pejabat publik. Dia juga terikat pada kewajiban hukum dan tentu saja pejabat publik harus bisa dikritik," sambungnya.
Oleh sebab suara tersebut mewakilkan publik, kata Asfin, maka publik harusnya berterima kasih. Hal ini untuk menerangkan suatu hal yang tidak terungkap dan ditemukan hal-hal yang harus dijawab dari pemerintah.
Lihat Juga :